DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIK MADRASAH
Landasan Hukum Pelaksanaan Program
- Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
- Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
- Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
- Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Professor;
- Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
- Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
- Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
- Keputusan Mendikbud Nomor 128/P/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
- PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS pada Kementerian Agama;
- KMA Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
- Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah;
- PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
- Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
- Peraturan Kepala BKN Nomor 37_2011 tentang Pedoman Penataan PNS;
- Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015.
Gambar Tugas Tambahan |
Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut:
- kepala madrasah;
- wakil kepala madrasah;
- pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
- ketua program keahlian;
- kepala perpustakaan;
- kepala laboratorium;
- kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK);
- wali kelas; dan
- guru piket.
PENETAPAN BEBAN KERJA
- Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas;
- Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi:
- Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
- Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
- Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan
- Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
- Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri, kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan.
- SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.
0 Response to "BEBAN KERJA GURU"
Post a Comment