BEBAN KERJA GURU

DIREKTORAT GURU DAN TENAGA KEPENDIDIK MADRASAH

Landasan Hukum Pelaksanaan Program

  1. Undang-Undang Nomor 20 tahun  2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2009 tentang Tunjangan Profesi Guru dan Dosen, Tunjangan Khusus Guru dan Dosen serta Tunjangan Kehormatan Professor;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 16 tahun 2007 tentang Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan;
  8. Permendikbud Nomor 62 Tahun 2013 tentang Sertifikasi Guru dalam Jabatan dalam rangka Penataan dan Pemerataan Guru;
  9. Keputusan Mendikbud Nomor 128/P/2013 tentang Penetapan Perguruan Tinggi Penyelenggara Sertifikasi Guru dalam Jabatan; 
  10. PMA Nomor 43 Tahun 2014 tentang Tata Cara Pembayaran Tunjangan Profesi Guru Non PNS pada Kementerian Agama; 
  11. KMA Nomor 73 Tahun 2011 tentang Pedoman Pelaksanaan Pembayaran Tunjangan Profesi dan Bantuan Tunjangan Profesi Guru/Pengawas dalam Binaan Kementerian Agama;
  12. Peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 1 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Guru di Lingkungan Madrasah; 
  13. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor: Dj.I/DT.I.I/166/2012 tentang Pedoman Teknis Penghitungan Beban Kerja Guru RA/Madrasah;
  14. PMA Nomor 28 Tahun 2013 tentang Disiplin Kehadiran Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Kementerian Agama;
  15. Peraturan Bersama 5 Menteri Tahun 2011 tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS;
  16. Peraturan Kepala BKN Nomor 37_2011 tentang Pedoman Penataan PNS;
  17. Keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 671 Tahun 2015 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Sertifikasi Guru bagi Guru RA/Madrasah dalam Jabatan Tahun 2015. 
Gambar Tugas Tambahan 
Tugas tambahan pada madrasah yang dapat dihitung sebagai beban kerja guru sebagai berikut:
  1. kepala madrasah; 
  2. wakil kepala madrasah;
  3. pembina asrama (khusus madrasah berasrama);
  4. ketua program keahlian;
  5. kepala perpustakaan;
  6. kepala laboratorium;
  7. kepala bengkel atau kepala unit produksi (MA program keterampilan dan/atau MAK); 
  8. wali kelas; dan
  9. guru piket.
PENETAPAN BEBAN KERJA
  1. Penetapan beban kerja untuk setiap guru pada tiap satuan pendidikan berbentuk Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dan diterbitkan oleh tiap-tiap kepala madrasah atau satuan pendidikan lainnya yang menjadi tempat Guru melaksanakan tugas dan diketahui/disetujui oleh Pengawas; 
  2. Penetapan bahwa beban kerja minimal secara total/kumulatif telah terpenuhi berbentuk Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK). SKBK diterbitkan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota bagi:
  • Guru madrasah yang berstatus PNS Kementerian Agama yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus guru PNS pada instansi lain yang ditugaskan pada madrasah swasta;
  • Guru madrasah yang berstatus bukan PNS, tapi merupakan Guru tetap yang bertugas pada madrasah swasta atau pada madrasah negeri; dan 
  • Guru pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri.
  • Guru PNS yang bertugas pada madrasah negeri, kecuali guru PNS pada Madrasah Ibtidaiyah Negeri, SKBK-nya diterbitkan oleh kepala madrasah negeri yang bersangkutan.
  • SKMT dan SKBK wajib dibuat tiap semester atau 2 (dua) kali dalam satu tahun pelajaran.

0 Response to "BEBAN KERJA GURU"

Post a Comment