Daftar Operator EMIS Pendis (Kemenag)

Saat ini di setiap kabupaten melakukan perubahan ulang email lembaga dikarenakan banyak operator yang menggunakan email pribadi bukan email Lembaga. Demi suksesnya validasi dan verifikasi data Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) maka Sekolah atau Madrasah harus menunjuk salah satu karyawannya untuk dijadikan Operator. Operator Madrasah mengemban tugas melakukan pendataan kesiswaan, guru, dan lembaga. Kemudian data tersebut di kemas kedalam satu paket sistem Pendidikan Islam (Pendis) yang diberi nama Education Management Information System (EMIS). Melalui sistem EMIS ini maka data Madrasah akan diketahui oleh Kemenag Pusat sebagai laporan.

Operator Madrasah/Sekolah mempunyai kewajiban memperbarui seluruh data Madrasah baik berupa data siswa maupun administrasi PTK yang dilakukan setiap 6 bulan atau satu semester . Artinya Operator Madrasah akan disibukkan aktivitasnya sebanyak dua kali dalam setahun. Jika terjadi mutasi siswa dan guru serta data-data penting lainnya bisa dilaporkan menggunakan sistem EMIS Pendis.

Sekolah atau Madrasah harus menunjuk Operator yang mempunyai keahlian dalam bidang komputer, minimal memiliki kemampuan akses internet dan pengoperasiannya. Sistem pendataan EMIS ini semua dilakukan dengan Aplikasi dan di upload ke server Emis Pendis. 


Sistem pendaftaran EMIS Pendis dilakukan secara online melalui jaringan Internet. Hal ini untuk mempercepat serta memudahkan verifikasi dan validasi data di setiap Sekolah di bawah naungan Kemenag. Dengan sistem EMIS Pendis online maka Operator Madrasah tidak lagi harus datang ke kantor Kemenag Kabubaten ketika hendak menyetorkan data EMIS Pendis. Operator Madrasah cukup duduk manis di depan komputer ketika hendak melaporkan seluruh data Madrasahnya.

Langkah Pendaftaran Operator EMIS Pendis Kementerian Agama (Kemenag)
Mengisi Biodata antara lain 
  1. Email : untuk email di isi menggunakan email lembaga bukan email pribadi
  2. Password : di isi password atau kata kunci untuk masuk ke dalam Emis 
  3. dst
  1. Alamat : di isi sesuai domisili
  2. dst
  1. Kategori Akses : di isi sesuai dengan Kependidikan
  2. Hak Akses : di isi sesuai jenjang pendidikan
  3. Identitas : di isi Nomor Statistik atau NIK
  4. dst
  5. Choose File dalam bentuk Pdf max 200Kb
  6. Klik Unggah SK

0 Response to "Daftar Operator EMIS Pendis (Kemenag) "

Post a Comment